“Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi memberi penjelasan terkait hal ini.
Ia menjelaskan bahwa proses rekonstruksi hanya boleh diikuti oleh tersangka beserta pengacara, penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tambahnya.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu rumah Magelang (bukan tempat sebenarnya), Saguling II, dan Duren Tiga Nomor 46. ***