Dirtipidum: Tak Ada Ketentuan Rekonstruksi Wajib Hadirkan Kuasa Hukum Korban

- 30 Agustus 2022, 19:12 WIB
 Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum  Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya
Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya /

PORTAL NGANJUK Dirtipidum melarang tim kuasa hukumBrigadir J melihat proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya kecewadengan hal tersebut.

“Kami terpaksa harus pulang,” kata Kamaruddin saat ditemui di TKP Duren Tiga, dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin menyebut bahwa sebagai pengacara korban, iamerasa berhak untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksitersebut.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi, Ini Kata Dirtipidum

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya datang ke TKP setelahmendengar pidato Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secaratransparan.

Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika maudiadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh DirtipidumBareskrim Polri,” ujar Kamaruddin.

Ia juga mempertanyakan alasan dirinya diusir dari ruangan rekaulang dan hanya boleh menunggu di luar ruangan.

Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihatdaripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x