Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi memberi penjelasan terkait hal ini.
Ia menjelaskan bahwa proses rekonstruksi hanya boleh diikutioleh tersangka beserta pengacara, penyidik dan jaksa penuntutumum.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikandan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi besertakuasa hukumnya,” kata Andi Rian.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksiwajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasahukumnya,” tambahnya.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu rumahMagelang (bukan tempat sebenarnya), Saguling II, dan Duren Tiga Nomor 46. ***