Dirtipidum: Tak Ada Ketentuan Rekonstruksi Wajib Hadirkan Kuasa Hukum Korban

- 30 Agustus 2022, 19:12 WIB
 Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum  Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya
Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya /

Baca Juga: Terkini! Brigadir J Dibunuh Disebut karena Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf: Dipergoki...

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi memberi penjelasan terkait hal ini.

Ia menjelaskan bahwa proses rekonstruksi hanya boleh diikutioleh tersangka beserta pengacara, penyidik dan jaksa penuntutumum.

Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikandan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi besertakuasa hukumnya,” kata Andi Rian.

Baca Juga: Pengakuan Jujur Putri Candrawathi: Brigadir J Pergi ke Dalam Tempat Tidurnya, Kemudian Melakukan Pelucutan...

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksiwajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasahukumnya,” tambahnya.

Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu rumahMagelang (bukan tempat sebenarnya), Saguling II, dan Duren Tiga Nomor 46. ***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah