Sekedar informasi, Polri sedang menyusun laporan kasus Ferdy Sambo setelah dilakukan rekonstruksi pada 30 Agustus 2022.
Laporan itu akan segera diberikan kepada Penuntut Jaksa Umum Kejaksaan Agung.
Polri ingin kasus ini segera selesai agar kepercayaan masyarakat kembali, bahwa yang terlibat bukan seluruh institusi melainkan segelintir oknum polisi.
Kasus ini menjadi penyaring personel Polri yang kurang cakap dalam menjalankan tugas, mereka yang terlibat akan mendapatkan sanksi jika terdapat unsur pidana di dalamnya.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan berita hoaks mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Cek fakta atau kebenaran dari berita tersebut agar tidak tertipu dengan hoaks yang beredar di media sosial.
Demikian laporan yang akan ditujukan ke Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara atas dugaan menyebar berita hoaks.***