Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan Atas Dugaan Menyebar Berita Hoaks Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 13:40 WIB
Gebrakan Kapolri, melihat kembali nama-nama mereka yang dimutasi dan dangkat. Foto:Gedung Bareskrim Polri, Foto: PMJNews/
Gebrakan Kapolri, melihat kembali nama-nama mereka yang dimutasi dan dangkat. Foto:Gedung Bareskrim Polri, Foto: PMJNews/ /portalbandungtimur,pikiran-rakyat.com/

Sekedar informasi, Polri sedang menyusun laporan kasus Ferdy Sambo setelah dilakukan rekonstruksi pada 30 Agustus 2022.

Laporan itu akan segera diberikan kepada Penuntut Jaksa Umum Kejaksaan Agung.

Polri ingin kasus ini segera selesai agar kepercayaan masyarakat kembali, bahwa yang terlibat bukan seluruh institusi melainkan segelintir oknum polisi.

Kasus ini menjadi penyaring personel Polri yang kurang cakap dalam menjalankan tugas, mereka yang terlibat akan mendapatkan sanksi jika terdapat unsur pidana di dalamnya.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan berita hoaks mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek fakta atau kebenaran dari berita tersebut agar tidak tertipu dengan hoaks yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh Dengan Kuat Maruf, Seorang Wanita Menyarankan Untuk Lakukan Tes DNA

Demikian laporan yang akan ditujukan ke Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara atas dugaan menyebar berita hoaks.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x