Pertama yang menjadi persoalan adalah pernyataan dari Kamaruddin terkait sejumlah luka yang dialami mendiang Brigadir J.
Menjadi persoalan adalah pernyataan yang dibuat tidak mendasar dan bukan dari sumber yang terpercaya.
Pernyataan Kamaruddin yang disorot salah satunya mengenai hasil autopsi, dirinya menyebut di tubuh kliennya terdapat luka sayatan, jari-jari hancur, serta bekas jeratan leher yang tidak sesuai dengan hasil dari Laboratorium Forensik.
Pernyataan itu tentu saja sempat membuat masyarakat bingung, padahal kala itu secara bukti tidak ada hasil yang menyebutkan adanya luka semacam itu.
Termasuk dalam penggiringan opini, seolah menyudutkan pihak tersangka, hal semacam itu seharusnya tidak dilakukan.
Ungkapan dari Kamaruddin itu sempat menyebabkan keraguan ke pihak institusi Polri, diduga bekerja tidak profesional, oleh karenanya pihak keluarga meminta autopsi ulang.
Laporan selanjutnya ditujukan ke Deolipa karena sempat menyebut Putri Candrawathi kepergok oleh Brigadir J sedang berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Akibatnya banyak spekulasi liar bertebaran, Zakarudin menyebut itu menjadi asal mula berita hoaks makin menyebar layaknya jamur.
Keputusan tegas telah diambil, pihak Zakarudin telah melaporkan Kamaruddin dan Deolipa dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.