Polisi Bongkar Penyelundupan BBM yang Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman …

- 6 September 2022, 11:31 WIB
Penyelundupan BBM
Penyelundupan BBM /Tribrata News/

Karena tindakannya tersebut, pelaku penyelundupan BBM itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2002 mengenai minyak dan gas bumi, serta Pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp 60 miliar.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektru Jenderal Polisi, Drs. Ahmad Lutfi, SH., S.St., M.K., mengatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan hajat hidup bagi orang banyak.

Tindakan berupa penimbunan atau pengoploasan merupakan kategori pelanggaran dan pelaku layak diberikan hukuman penjara.

“Bahwa minyak dan gas bumi merupakan hajat hidup orang banyak. Disaat masyarakat butuh ada segelintir yang menimbun dan mengoplos,” ujar Ahmad, dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Instagram bernama @divisihumaspolri.

“Dari periode 1 Agustus hingga 3 September kita amankan sebanyak 66 tersangka dari 50 kasus. Barbuknya 15 tangki,” imbuhnya lagi.

Sebagai informasi, kenaikan BBM ini terpaksa dilakukan dan menjadi pilihan terakhir.

“Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN,” kata Jokowi.

Akan tetapi, Jokowi juga mengungkapkan bahwa keinginan tersebut terkendala dengan anggaran subsidi beserta anggaran kompensasi harga yang telah meningkat pesat.

Hingga pada akhirnya, 3 September 2022 pukul 13.30, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga dari BBM bersubsidi antara lain sebagai berikut,

  • Pertalite dari harga Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000
  • Solar subsidi dari Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah