BSU Rencana Akan Cair September 2022, Berikut Ini Syarat Calon Penerimanya

- 7 September 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Pixabay/iqbalnuril

PORTAL NGANJUK – Berikut ini merupakan syarat yang diperlukan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan September 2022, simak penjelasan dibawah ini.

Diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah dikabarkan akan cair pada bulan September 2022.

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Selasa, 6 September kemarin.

Baca Juga: Dituding Selingkuh, Sule Tidak Ingin Perpanjang Masalah Dengan Nathalie Holscher: Orang Kan…

Salah satu persyaratannya adalah pekerja yang menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Ida.

Adapun syaratnya sudah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Kinsou no Vermeil Episode 10, Sub Indo Gambar Jernih, Bukan Otakudesu atau Oploverz

Berikut ini merupakan syarat lain yang dibutuhkan calon penerima BSU, diantaranya adalah,

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x