Tidak heran lantaran dugaan ini Deolipa berani mendesak Kapolri agar 2 petinggi Polri dapat diberhentikan atau dicopot.
Menurut pernyataan dari Kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdianto menjelaskan bahwa diduga Kabareskrim dan Dirtipidum tidak menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku, kali ini mengacu pada KUHAP.
"Jelas di KUHAP Pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang namanya tersangka disangkakan pasal pidana di atas lima tahun harus ditahan," kata Emanuel Herdianto, Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga: Mastistis Adalah? Berikut Penyebab, Faktor Risiko, Gejala, dan Cara Mengobati Dan Pencegahan
Dijelaskan dari pasal yang telah disebut, penahanan boleh dilakukan jika memang melakukan pidana, percobaan, ikut memberikan kontribusi pada kasus tersebut.
Tersangka bisa mendapatkan hukuman 5 tahun penjara atau bahkan lebih lama lagi.
Seharusnya jika ingin menjaga nama baik bisa dilakukan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kasus ini akan menjadi contoh, jika telah terbukti bersalah, seharusnya mengedepankan keadilan, para tersangka sudah selayaknya untuk dihukum kurungan penjara.
Dari keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, 3 alasan yang menjadi dasar Putri hingga kini belum ditahan.