PORTAL NGANJUK - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dengan tegas memberikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat dari Deolipa Yumara akan diberikan pada Kamis, 8 September 2022, ternyata berkaitan dengan tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi, hingga kini masih belum ditahan.
Surat dari Deolipa Yumara meminta Kapolri untuk mencopot atau memberhentikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain kepada Kapolri, Deolipa Yumara berencana untuk memberikan kepada pejabat penting negara, seperti Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Surat itu nantinya berisi alasan diduga Kabareskrim dan Dirtipidum telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Sampai saat ini yang mengganjal bagi dirinya adalah keputusan tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, padahal telah jelas dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan," isi surat tersebut.
Menurut Deolipa Yumara hal ini seolah hukum mengistimewakan Putri, padahal tersangka lain telah ditahan dan diamankan atas perbuatan yang mereka lakukan.