KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas!

- 8 September 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi. KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas!
Ilustrasi. KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas! /Pixabay/prawny

"Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK juga mempunyai kebijakan untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor baik pidana fisik ataupun pidana tambahan.

Tak tanggung tanggung hingga pada bulan Agustus 2022 sudah tercatat, KPK telah merampas aset koruptor sebesar Rp303 miliar.

"KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara. Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkrah tindak pidana korupsi," beber Ali Fikri.

KPK akan terus mendorong untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Kata Ali hal tersebut, bukan hanya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk memberikan sumbangsih pada kas negara.

"Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," Pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, ada sebanyak 23 orang koruptor yang telah dibebas bersyaratkan. Adapun rincian 23 orang tersebut merupakan 4 orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 orang narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berikut Ini Daftar 23 Napi Korupsi:

Lapas Kelas II A Tangerang

  1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
  2. Pinangki Sirna Malasari
  3. Mirawati Binti H. Johan Basri
  4. Desi Aryani Bin Abdul Halim

Lapas Kelas I Sukamiskin

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah