PORTAL NGANJUK - Polri kembali melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sejumlah perwira Polri terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, tidak heran ada nama-nama anggota polisi yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat (PDTH).
Keputusan itu dibuat lantaran ada 7 perwira Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Lantas siapa saja perwira Polri yang telah dicopot dari jabatannya?
Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan, kini Polri bisa mengamankan 5 tersangka.
Peran paling banyak dilakukan oleh Ferdy Sambo, menyusun rencana, mengelabui petugas, serta telah merusak atau menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena perbuatannya penyidik kesulitan dalam mengungkap kasus ini, hingga kini telah berlanjut dan memasuki bulan ke-2.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.