KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas!

- 8 September 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi. KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas!
Ilustrasi. KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas! /Pixabay/prawny

PORTAL NGANJUK - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghujani kritikan terkait pembebasan bersyarat kepada 23 orang para narapidana koruptor atau tikus pemakan uang rakyat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime yang seharusnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra pula.

"Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri," tutur Ali Fikri pada awak media, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: POCO C40 Resmi Rilis September 2022, Hp Rp1 Jutaan Performa Gacor, Teknologi Terbaru, Baterai 6000 mAh

Ali Fikri menjelaskan, penegakan hukum terhadap para tikus berdasi alias koruptor itu bertujuan untuk memberikan efek jera.

Supaya perbuatan yang serupa tidak terulang kembali dan juga sebagai pembelajaran terhadap masyarakat supaya tidak melakukan tindak korupsi.

Oleh karena itu, menurut Ali tidak sepantasnya para tikus atau koruptor yang telah memakan uang rakyat diperlakuan secara khusus.

Baca Juga: Jokowi Sempat Desak Tempat Duduk dengan Putin Harus Dekat, ‘Ancam’ akan Langsung Pulang?

"Di mana kita pahami bahwa penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," katanya.

"Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK juga mempunyai kebijakan untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor baik pidana fisik ataupun pidana tambahan.

Tak tanggung tanggung hingga pada bulan Agustus 2022 sudah tercatat, KPK telah merampas aset koruptor sebesar Rp303 miliar.

"KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara. Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkrah tindak pidana korupsi," beber Ali Fikri.

KPK akan terus mendorong untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Kata Ali hal tersebut, bukan hanya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk memberikan sumbangsih pada kas negara.

"Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," Pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, ada sebanyak 23 orang koruptor yang telah dibebas bersyaratkan. Adapun rincian 23 orang tersebut merupakan 4 orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 orang narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berikut Ini Daftar 23 Napi Korupsi:

Lapas Kelas II A Tangerang

  1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
  2. Pinangki Sirna Malasari
  3. Mirawati Binti H. Johan Basri
  4. Desi Aryani Bin Abdul Halim

Lapas Kelas I Sukamiskin

  1. Zumi Zola Zulkifli
  2. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
  3. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
  4. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
  5. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
  6. Anang Sugiana Sudihardjo
  7. Supendi Bin Rasdin
  8. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
  9. Danis Hatmaji Bin Budianto
  10. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
  11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
  12. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
  13. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
  14. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
  15. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
  16. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
  17. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
  18. Setyabudi Tejocahyono
  19. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah