23 Napi Koruptor Dibebaskan Bersyarat Secara Serentak, Mahfud MD Katakan Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur

- 8 September 2022, 16:06 WIB
Mengenai Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Ini Kata Mahfud MD!/Instagram @Mahfud MD
Mengenai Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Ini Kata Mahfud MD!/Instagram @Mahfud MD /

Pemerintah tidak bisa mengintervensi hal tersebut karena sudah diputuskan oleh pengadilan atau majelis hakim.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya dikutip Portal-nganjuk.com dari Antara.

Sebelumnya Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa para narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Ketar – Ketir! Cemas Orang Tuanya Diculik Geng Ferdy Sambo, Bharada E Sigap Hubungi Brimob

Di antara narapidana yang dibebaskan tersebut, ada salah satu narapidana yang menjadi sorotan publik, ia adalah Pinangki SirnaMalasari seorang mantan jaksa.

Pinangki menjadi sorotan publik karena pada awal kasus tersebut ia mendapatkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Pinangki mendapatkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan mufakat jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Setelah mendapat vonis tersebut, Pinangki lalu mengajukan banding dan pengadilan tinggi DKI Jakarta kemudian memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, Pinangki kemudian dibebaskan bersyarat bersama dengan para narapidana lainnya pada Selasa, 6 September 2022.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah