PORTAL NGANJUK – Narapidana kasus maling uang rakyat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin dibebaskan bersyarat secara serentak
Sebanyak 23 narapidana dibebaskan bersyarat secara serentak setelah mendapatkan putusan.
Pembebasan narapida kasus maling uang rakyat ini kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat karena dinilai terlalu meringankan hukuman para koruptor.
Baca Juga: Profil Azwar Anas, Mantan Bupati Banyuwangi yang Kini Menjadi Menteri PAN-RB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa pembebasan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.
Ia juga menjelaskan, pembebasan 23 narapida koruptor tersebut tidak bisa diintervensi oleh pemerintah karena secara undang-undang sudah memenuhi syarat.
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Simak Spesifikasi dan Harga iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max
Menurutnya, keputusan hakim tersebut adalah proses ketatanegaraan yang harus dihormati.