“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” tegas Andi.
Baca Juga: Berikut Penerus Tahta Raja Dan Ratu Inggris Berikutnya Setelah Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo telah menyampaikan hasil lie detector adalah untuk penegakan hukum yang hanya disampaikan kepada penyidik.
Uji poligraf memiliki persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi.
Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf dunia.
“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” ujar Dedi.
Baca Juga: Pelangi Membentang Indah Hiasi Istana Buckingham Inggris Saat Pengumuman Ratu Elizabeth II Meninggal
Jika hasil poligraf, kata Dedi, 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan uji poligraf akan diserahkan ke penyidik.
Ia menambahkan bahwa penyidik punya hak untuk mengungkapkan hasil tersebut kepada media. Namun penydik juga memiliki hak untuk mengungkapkannya di persidangan.
“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” tambahnya.