Baca Juga: Jakarta Dikepung Demo Besar-besaran Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 8350 Pasukan Untuk Berjaga
Dedi mengatakan bahwa uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, sebagai bukti petunjuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sejalan dengan keterangan yang disampaikan Dedi Prasetyo.
Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian. ***