Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi Tak Diungkapkan ke Publik, Ternyata Ini Alasan Penyidik

- 9 September 2022, 13:04 WIB
Poin Penting Yang Menjadi Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara  Putri Candrawathi
Poin Penting Yang Menjadi Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Jakarta Dikepung Demo Besar-besaran Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 8350 Pasukan Untuk Berjaga

Dedi mengatakan bahwa uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, sebagai bukti petunjuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sejalan dengan keterangan yang disampaikan Dedi Prasetyo.

Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian. ***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah