Tak Perlu Antre Lagi, Begini Tatacara Perpanjang SIM Secara Online Anti Ribet!

- 10 September 2022, 08:51 WIB
Tak Perlu Antre Lagi, Begini Tatacara Perpanjang SIM Secara Online
Tak Perlu Antre Lagi, Begini Tatacara Perpanjang SIM Secara Online /Korlantas Polri

PORTAL NGANJUK – Saat ini untuk melakukan perpanjangan SIM sangatlah mudah yakni cukup menggunakan HP saja karena dilakukan secara online.

Masyarakat kini yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu harus mengantre lama dan pergi ke kantor Satuan Polisi Lalulintas (Satpas).

Tentu saja hal ini akan sangat membantu masyarakat dengan adanya kemudahan perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Simak Caranya Disini

Tatacaranya cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama, hanya dengan mengisi formulir yang sudah tertera anda dapat memperpanjang SIM.

SIM sangat penting perannya terutama bagi anda yang mempunyai kendaraan serta memenuhi syarat termasuk usia berkendara.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari laman NTMC Polri, berikut ini merupakan syarat dan tatacara perpanjangan SIM.

Baca Juga: Download Anime Bucchigire! Episode 10 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 RESMI Resolusi 360p-1080p

Langkah yang dibutuhkan adalah dengan mengisi formulir yang sudah tertera dalam perpanjangan SIM secara online.

Sebelum mengetahui tatacaranya, berikut ini merupakan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM online.

Pemilik SIM yang hendak memperpanjang SIM harus memastikan terlebih dahulu masa berlakunya melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik tidak dapat memperpanjang SIM miliknya tersebut.

Untuk memperpanjang SIM dapat menggunakan HP dan mengunduh aplikasinya melalui Playstore (berbasis Android).

Sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Polisi Lalulintas (Satpas) karena juga nantinya SIM akan langsung dikirimkan ke rumah pemilik SIM sehingga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dibawah ini merupakan syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi digital Korlantas Polri yang dilakukan secara online, diantaranya sebagai berikut

  • E-KTP
  • SIM lama
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie, tetapi foto resmi) dengan menggunakan latar berwarna biru
  • Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan menggunakan tinta tebal

Selanjutnya memastikan bahwa dokumen yang akan dilampirkan lengkap dan kondisinya tidak buram sehingga akan memudahkan verifikasi data dan juga menghindari adanya penolakan dari pihak Satpas.

Berikut ini merupakan cara memperpanjang SIM secara online,

  • Unduh aplikasi digital Korlantas Polri
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor HP, lalu tunggu untuk menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP lalu buat PIN dan kofirmasi PIN tersebut
  • Lengkapi bagian profil di menu “profile” dengan mengisi nomor NIK, nama dan juga email
  • Selanjutnya akan menerima email untuk aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjang SIM, siapkan dokumen pendukup seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan diatas kertas putih dan pas foto berlatar warna biru
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada HP
  • Lalu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik “menu SIM” dan memilih “perpanjang SIM”
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk lakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman, jika memilih opsi melalui Pos Indonesia pastikan alamat pengirimannya
  • Pilih metode pembayaran dan klik “lihat nomor rekening” dan lakukan pembayaran dengan VA BNI
  • Periksa status transaksi secara berkala, dan jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik “perbarui”

Dibawah ini besaran biaya perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp80.000
  • SIM C, C1, C2: Rp75.000
  • SIM D,D1: Rp30.000
  • Tes rikkes jasmani Rp25.000
  • Tes Psikologi: Rp27.500

Demikian merupakan petunjuk untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cukup menggunakan HP saja.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah