Update Kasus Ferdy Sambo, Sejumlah Polisi Dapatkan Sanksi hingga Hilang Jabatan, Siapa Mereka?

- 16 September 2022, 10:56 WIB
Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini
Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini /Divisi Humas Polri/

Menurut Ade bentuk pelanggaran merang berasal dari tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Keputusan yang diambil membuat Firman harus menanggung sanksi yang diberikan, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian RI tahun 2022.

Menjelaskan tentang kode etik profesi dan komisi kode etik yang dilakukan anggota Polri.

Hasil dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Firman menyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Sheriff Vs MU Malam Ini, Gratiss!
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ade.

Selain Firman ada 5 polisi yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, kini mereka telah dipecat secara tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan karena hasil keputusan dari sidang KKEP.

Berikut 5 nama personel Polri yang telah dipecat karena kasus pembunuhan Brigadir J,

  1. Kompol Chuck Putranto,
  2. Kompol Baiquni Wibowo,
  3. Kombes Agus Nurpatria, dan
  4. AKBP Jerry Raymond Siagian
  5. Irjen Ferdy Sambo

Telah diungkap ke publik bahwa dalang dari pembunuhan berencana kepada Brigadir J dilakukan oleh jenderalnya sendiri, yaitu mantan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Berikut Preview hingga Link Streaming Laga Sheriff Vs MU, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah