PORTAL NGANJUK - Kasus Ferdy Sambo semakin membuat dampak buruk kepada instansi Polri, ada sebagian personel polisi yang ikut terlibat dan mendapatkan resiko yang amat berat.
Kabar terbaru datang dari Briptu Firman Dwi, mendapatkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun lamanya.
Briptu Firman Dwi yang sempat menjadi mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, kini namanya menjadi tercemar lantaran diduga ikut terlibat dalam pelanggaran kode etik.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Kamis, 15 September 2022.
Disampaikan sehari sebelumnya, Firman telah mengikuti rangkaian sidang kode etik dan ikut memilih jalan yang berbeda dari perwira tinggi lain.
Dia memilih tidak mengajukan banding atas putusan sidang yang dibuat pada 14 September 2022.
Saat sidang digelar, ada sejumlah saksi yang ikut serta untuk memberikan keterangan, mereka terdiri dari Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.
Seolah atas putusan sidang, Firman mengakui bahwa benar telah tidak profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.