Polisi Tetapkan Pemuda Madiun Sebagai Tersangka Peretasan Bjorka

- 17 September 2022, 12:29 WIB
Pemuda Penjual Es di Madiun yang Jadi Komplotan Bjorka Mendadak Hilang, Pamit Jumatan Ternyata Tidak Pulang
Pemuda Penjual Es di Madiun yang Jadi Komplotan Bjorka Mendadak Hilang, Pamit Jumatan Ternyata Tidak Pulang /PMJNEWS/


PORTAL NGANJUK
Aparat penegak hukum menetapkan pemuda Madiun berinisial MAH sebagai tersangka kasus peretasan “Bjorka”.

Pemuda berusia 21 tahun tersebut kembali dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Dagangan mengonfirmasi bahwa pemuda tersebut dibawa ke Mabes Polri pada Jumat, 16 September 2022.

Ayah MAH, Jumanto, mengatakan bahwa anaknya tidak kembali setelah berpamitan untuk shalat jumat.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Tadi pagi pulang, terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali,” kata Jumanto, dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 17 September 2022.

Pihak keluarga mengetahui bahwa anaknya ditetapkan menjadi tersangka terkait kebocoran data milik pemerintah.

Ayah MAH pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya yang merugikan banyak pihak.

Sebelumnya, tersangka MAH telah diperiksa dan diamankan Polisi pada 14 September 2022. Namun, MAH diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Kejagung: Kami Sudah Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x