PORTAL NGANJUK – Berkas perkara tersangka pembunuhanberencana Brigadir J telah diserahkan kembali kepada jaksapenuntut umum oleh penyidik.
Berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agung Agnes Triani mengonfirmasi haltersebut.
Baca Juga: Kejagung: Kami Sudah Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo
“Betul pada hari Rabu pukul 11.00 WIB, kami telah menerimaberkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untukdilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes, dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 16 September 2022.
Sebelumnya berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhanBrigadir J dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa PenuntutUmum.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hal yang belum sesuaipetunjuk yang diberikan jaksa.
Berkas tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Menang Telak Atas Timor Leste, Shin Tae-yong Optimis Hadapi Dua Laga Tersisa