PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Ferdy Sambo telah dipecat atau diberhentikan dari institusi Polri.
Eks Kadiv Propam itu dipecat karena menjadi tersangka utama dari kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo sebelum dipecat merupakan jenderal bintang dua paling muda yang ada di institusi Polri.
Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1994 yang paling cepat mencapai jabatan Kadiv Propam Polri.
Namun sayangnya, kasus pembunuhan ajudannya menghentikan karir emas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tapi, Polri dengan tegas menolak banding dari jenderal bintang dua tersebut.
Meskipun Ferdy Sambo saat ini sudah berstatus masyarakat sipil.