Ferdy Sambo Bakal Gugat Polri ke PTUN Usai Permohonan Bandingnya Ditolak, Polri Beri Tanggapan Mengejutkan

- 24 September 2022, 17:02 WIB
Ferdy Sambo Bakal Gugat Polri ke PTUN Usai Permohonan Bandingnya Ditolak, Polri Beri Tanggapan Mengejutkan
Ferdy Sambo Bakal Gugat Polri ke PTUN Usai Permohonan Bandingnya Ditolak, Polri Beri Tanggapan Mengejutkan /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

Kasus itu pula juga melibatkan empat tersangka lain seperti Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kini ada lima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui ada pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Kakak Asuh Ferdy Sambo Akhirnya Ditanggapi Polri, Akhirnya Misi Penyelamatan Sang Jenderal Kini Terbongkar

Atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai seorang Irjen Polri saat itu, dirinya harus menjalani sidang kode etik profesi.

Sidang kode etik pertama yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 silam berakhir dengan keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Namun Ferdy Sambo yang tak menerima keputusan tersebut telah mengajukan banding dan melaksanakan sidang kode etik kedua pada 19 September 2022.

Dilansir dari PORTAL NGANJUK dari PMJNews, kini Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Polri atas pemecatan tidak hormat yang dialaminya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang kode etik kedua Ferdy Sambo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto sudah menjelaskan bahwa hasil sidang saat itu mengikat dan final di mana tidak bisa diubah lagi.

Saat ini atas gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo kepada PTUN, pihak Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo telah memberikan tanggapannya.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x