Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan kembali bahwa gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun sesuai hasil sidang etik dan banding keputusan PTDH bersifat final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ NEWS pada Sabtu, 24 September 2022.
Selain itu Kadiv Humas Polri itu juga menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum di Polri atas arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Yang di mana putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” ujar Dedi Prasetyo.
Dugaan Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo yang Disebut akan Meloloskan dari Hukuman
Prof. Muradi yakni seorang guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran mengatakan Ferdy Sambo memiliki kepercayaan diri yang cukup tinggi.