Terbaru! Dakwaan Ferdy Sambo Resmi Rilis, apa Saja Isinya? Berikut Selengkapnya

- 14 Oktober 2022, 06:57 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Risda/

PORTAL NGANJUK - Ferdy Sambo akhirnya kini telah mendapatkan dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, buntuti kasus penembakan Brigadir J.

Menurut informasi yang didapat, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pertama pada Senin, 17 Oktober 2022.

2 kesalahan yang telah diperbuat Ferdy Sambo, ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, dan tidak profesional atau telah melakukan obstruction of justice.

Dakwaan yang diterima oleh Ferdy Sambo telah tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berikut isi selengkapnya.

Awal mula kasus

Mengacu pada surat dakwaan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, awal mula kasus pada 7 Juli 2022 berlokasi di rumah Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mantan Manager Rizky Billar Bongkar Perselingkuhan dan KDRT, Petunjuk Baru Mulai Terungkap, Publik Terkejut

Kala itu terjadi salah paham antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf, mengakibatkan masalah yang berujung berkepanjangan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi Bharada E, salah satu ajudan yang dari suaminya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x