Kemenkes Umumkan 156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari Senyawa Berbahaya, Apa Saja?

- 25 Oktober 2022, 15:59 WIB
Kemenkes Umumkan 156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari Senyawa Berbahaya, Apa Saja?
Kemenkes Umumkan 156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari Senyawa Berbahaya, Apa Saja? /Foto: Pexels/Cottonbro//

PORTAL NGANJUK - Kini diketahui bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memperbolehkan penggunaan 156 produk obat sirup bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Juru Bicara Kemenkes yakni Mohammad Syahril menyatakan bahwa sebanyak 156 obat sirup tersebut dinyatakan bebas dari kandungan senyawa yang berbahaya sehingga boleh diedarkan.

Diketahui, 156 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien.

Baca Juga: Whatsapp Down Hingga Eror Hari Ini, Bagaimana Cara Mengatasinya dan Kapan Akan Norman Kembali? Cek di Sini!

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," katanya, dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Sule Buka Suara Soal Nathalie Holscher Dituding Selingkuh Saat Masih Jadi Istrinya oleh Mantan ART

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x