Perbedaan Perusahaan BUMN PERUM dan PERSERO, Berikut Penjelasannya!

- 3 Desember 2022, 13:00 WIB
Logo BUMN.
Logo BUMN. /ICW/

PORTAL NGANJUK – Badan Usaha Milik Negara merupakan singkatan dari BUMN. BUMN ialah suatu perusahaan yang sebagian bahkan seluruh modalnya dimiliki oleh negara baik aset maupun kepemilikannya.

Pengertian BUMN secara resmi terdapat pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.

Baca Juga: Daftar 6 Perusahaan BUMN Terbesar 2022! Akankah Perusahaan Impianmu Masuk Dalam Daftar Ini, Simak DIsini

Dalam Undang-Undang tersebut juga menyebutkan, oleh karena itu pegawai BUMN tidak masuk pada kategori aparatur sipil negara atau yang biasa disebut ASN dan juga bukan pegawai negeri sipil, atau yang sering kita sebut PNS.

BUMN memiliki fungsi utama yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tentunya kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakatnya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Smartphone Super Berguna Yang Jarang Diketahui, Simak Penjelasannya!

Oleh karena itu BUMN memiliki banyak sekali perusahaan di berbagai sektor industri.

Lalu apakah perbedaan perusahaan BUMN Perum dan Persero? Simak penjelasan berikut ini.

Perum merupakan singkatan dari perusahaan umum, perusahaan ini juga dikelola oleh badan usaha milik negara.

Baca Juga: Hilang di Play Store! LINK Download Sigma Battle Royale Mod Apk Akses Awal Banyak Diburu, Unduh Resmi di Sini

Bahkan untuk modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah.

Perusahaan umum tidak dibentuk hanya untuk mendapatkan laba dalam keuangan, dalam artian lain negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara.

Yang nantinya akan digunakan untuk anggaran belanja negara.

Contoh dari perum atau perusahaan umum yakni Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Peruri dan lain sebagainya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi 12T 5G, Pakai Prosesor Gaming dan Kamera 108 MP, Cek Fiturnya di Sini

Sedangkan Perusahaan perseroan atau yang biasa kita kenal persero ialah salah satu perusahaan yang dikelola oleh negara atau suatu daerah.

Berbeda dengan perusahaan umum atau perum, tujuan didirikannya persero ialah mencari keuntungan dan pelayanan kepada umum.

Seperti contoh perusahaan PLN, Pertamina dan lain sebagainya.

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x