Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru

- 30 Desember 2022, 09:38 WIB
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Merasa tidak terima karena dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN hingga mucul fakta baru.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Komandan Brigade J, tampaknya tak terima dengan pemecatan tidak hormat yang diterimanya.

Mantan Kadiv Propam Polri juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang diajukan pada Kamis, 29 Desember 2022, didaftarkan dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Ungkap Kronologi Suami Selingkuh Dengan Mertua Hingga Viral, Norma Risma Beberkan Fakta Baru

Untuk mengembalikan hasil jerih payah dalam karir kepolisiannya, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo untuk membatalkan keputusan tersebut.

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan empat gugatan ke PTUN Jakarta, yaitu:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mencabut Keputusan Tergugat I sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022.

Yaitu tentang pemberhentian secara tidak hormat seorang perwira tinggi Polri pada 26 September 2022;

  1. Memerintahkan Tergugat II untuk menegakkan dan mengembalikan semua hak Pelapor sebagai anggota Polri;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Persoalkan Status Bharada E

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x