Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru

- 30 Desember 2022, 09:38 WIB
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru /Sumber Istimewa

Sebelum mengajukan gugatan, Ferdy Sambo juga menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiun alias Bharada E.

Ia memprotes mengapa hanya dirinya yang dipecat padahal Bharada E yang menembak dan membunuh Brigadir J dalam peristiwa Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun meminta hakim bersikap adil dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bharada E sebagaimana nasibnya saat ini.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Oleh Pengangguran? Simak Berikut Tips agar Hidup Lebih Baik!

"Bharada E juga harus dipecat (dari polisi) karena menembak (terlalu) benar," ujar Sambo.

 "Ini bukan hanya tentang saya (dipecat dari polisi)," tambahnya.

Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lima terdakwa didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama sehubungan dengan kematian Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Strong Maruf.

Mereka diduga melakukan pembunuhan tingkat pertama dan didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x