Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru

- 30 Desember 2022, 09:38 WIB
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru /Sumber Istimewa

Yang bersama-sama dengan Pasal 55 dan 56 KUHP merupakan sub-bagian dari Pasal 338 KUHP.

Hukuman maksimal untuk kejahatan ini, jika terbukti bersalah, adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, PTDH menerima Ferdy Sambo untuk memimpin kasus di balik obstruksi keadilan, yaitu.

Terhalangnya penyidikan pada tahap awal penyidikan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x