Yang bersama-sama dengan Pasal 55 dan 56 KUHP merupakan sub-bagian dari Pasal 338 KUHP.
Hukuman maksimal untuk kejahatan ini, jika terbukti bersalah, adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, PTDH menerima Ferdy Sambo untuk memimpin kasus di balik obstruksi keadilan, yaitu.
Terhalangnya penyidikan pada tahap awal penyidikan Brigadir J.***