PORTAL NGANJUK – Baru Diresmikan, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sementara menutup Masjid Raya Al Jabbar.
Penutupan itu berlaku untuk umum mulai Senin 2 Januari hingga Sabtu 7 Januari 2023 mendatang.
Walaupun begitu, tetap ada waktu-waktu tertentu jemaah bisa beribadah di sana.
Baca Juga: Kabar Baik! Guru Semua Jenjang Pendidikan Segera Daftar, Non Sertifikasi Juga Berlaku
Masjid Al Jabbar yang resmi dibuka pada 30 Desember 2022 lalu sedang dalam pemeliharaan karpet.
Adapun pengaturan waktu bagi warga yang tidak diperbolehkan masuk Masjid Raya Al Jabbar adalah sebagai berikut :
Pada pukul 08.00 sd 11.00 WIB, kemudian pukul 13.00 sd 15.00 WIB, dan pukul 22.00 sd 03.00 WIB.
"Kami mohon maaf atas kondisi ini, semua ini untuk kenyamanan warga dan pengunjung," ujar Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono.
Usai peresmian Masjid Al Jabbar, ternyata warga sangat antusias berdatangan ke masjid terapung itu.