8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja?

- 25 Januari 2023, 12:25 WIB
8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja?
8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja? /Foto : Pizabay/

5.Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

6.Bersifat nirlaba;

7.Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;

8.Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x