8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja?

- 25 Januari 2023, 12:25 WIB
8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja?
8 Syarat Menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yang Legal Sesuai Aturan Kemenag, Apa Saja? /Foto : Pizabay/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Kementrian Agama RI merilis Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi. Tentunya lembaga tersebut sudah memenuhi persyaratan Lembaga Amil Zakat yang ditentukan pemerintah.

Saat ini, di tahun 2023 terdapat 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Dari data tersebut ada lembaga pengelola zakat yang memenuhi perizinan dan juga ada yang tidak memenuhi perizinan.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta pada Jumat, 20 Januari 2023 seperti dikutip Portal Nganjuk dari Website Kementrian Agama RI.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kudus, Dijamin Indah dan Bikin Betah

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin Amin.

Dalam perilisan data tersebut, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin harus memberhentikan pengelolaanya karena sesuai dengan amanat undang-undang.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Tujuan dari rilis data lembaga pengelola zakat yang memiliki izin atau tidak yaitu suatu bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” ujar Kamaruddin Amin.

Lebih lanjut, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kabupaten Bogor Paling Hits dan Instagramable!

1.Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

2.Berbentuk lembaga berbadan hukum;

3.Mendapat rekomendasi dari Baznas;

4.Memiliki pengawas syariat;

5.Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

6.Bersifat nirlaba;

7.Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;

8.Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x