TERUNGKAP! Ini Fakta Mengejutkan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi

- 4 Februari 2023, 21:27 WIB
Fakta rekontruksi kecelakaan mahsiswa UI
Fakta rekontruksi kecelakaan mahsiswa UI /Foto:Ist/

PORTAL NGANJUK - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syaputra, yang melibatkan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: 10 Daftar Universitas Terbaik di Asia Tenggara 2023, Apakah Indonesia Masuk Dalam Kategori? Ini Penjelasannya

Kendati begitu, lanjut latif, pihaknya sudah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Keputusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya tersangka sudang meninggal dunia.

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," tuturnya.

Berikut fakta-fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi:

1. Kompolnas Pertanyakan Status Tersangka Kecelakan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi perhatian khusus terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (17). Kasus ini menjadi sorotan lantaran korban dijadikan tersangka.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal ini ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus ini menimbulkan kercurigaan publik yang menduga ada keberpihakan ke kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi.

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya (kecelakaan) hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," jelas Poengky Indarti.

Poengky memastikan pihaknya akan mendalami mulai dari awal penyelidikan hingga kasus ini dinyatakan SP3 atau dihentikan penyelidikannya. Selain itu, Kompolnas juga bakal membuktikan bahwa kasus ini memang ditangani dengan profesional.

Lebih lanjut Poengky mengungkapkan, Kompolnas juga akan mempertanyakan adanya dugaan ESBW membiarkan korban saat kecelakaan. ESBW diduga tak berkenan membawa korban ke rumah sakit.

"Ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yg akan melaporkan," ujarnya.

2. Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memberikan atensi dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan tersebut.

"Tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim pencarian fakta," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beberapa waktu lalu.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penyelesaian kasus kecelakaan ini akan dilakukan secara transparan. Selain itu, pihaknya juga mendengarkan tanggapan dari masyarakat.

"Kita transparan dan akomodir apa yang diinginkan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung Kekinian dan Instagramable

3. Polda Metro Jaya Membentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya membentuk tim pencari fakta terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syaputra.

Tim pencari fakta nantinya akan terdiri dari pihak internal dan eksternal. Dari luar melibatkan sejumlah pakar transportasi, otomotif, hingga pakar hukum. Sementara tim internal diisi Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korlantas Polri.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Fadil menambahkan, fakta baru yang ditemukan di lapangan nantinya akan ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengungkap kasus fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tukasnya.

4. Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra (18).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil setelah melakukan diskusi dengan beberapa pihak eksternal seperti Kompolnas hingga para pakar dan ahli. Reka degan digelar pada Selasa.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang,” ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, rekonstruksi ulang tersebut nantinya akan melibatkan beberapa stakeholder. Tujuannya agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan objektif dan juga transparan.

"Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif. Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait,” jelasnya.

5. 9 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra. Total ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini," ujar petugas di lokasi, Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Berikut adegan-adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang dibacakan petugas kepolisian di lokasi:

Adegan 1
Dalam adegan pertama, diperagakan Eko melintas di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan kendaraan Pajero bernopol B-2447-RFS. Disebutkan Eko berjalan dengan kecepatan sekitar 30 km/jam.

Adegan 2
Beralih ke adegan kedua, saat tiba di TKP, korban Hasya menghentikan kendaraan motornya secara tiba-tiba hingga oleng ke kanan tempat Eko melaju. Tempat Hasya terjatuh dan Eko saat itu hanya berjarak sekitar 5 meter.

Adegan 3
Dalam adegan ketiga, diperlihatkan penyebab Hasya terjatuh karena menghindari kendaraan lain yang dengan tiba-tiba belok ke arah kanan. Diperlihatkan juga momen saat Hasya terjatuh sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Adegan 4
Masuk ke adegan keempat, diperlihatkan bagaimana Eko Setio berusaha membanting stir ke arah kiri untuk menghindari tubrukan. Namun karena jarak yang hanya 5 meter, tubrukan pun tak terelakkan.

Dalam adegan tersebut juga diperlihatkan korban Hasya yang terlindas oleh roda depan bagian kanan dan roda belakang bagian kanan mobil Pajero milik Eko.

Adegan 5
Adegan kelima memperlihatkan Eko yang menghentikan kendaraannya usai menabrak korban, kemudian turun dari kendaraannya. Diperlihatkan kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Klaten, Instagramable, Bikin Betah, Wajib Dikunjungi!

Adegan 6
Memasuki adegan keenam, Eko bersama saksi diminta untuk menunjukkan posisi keberadaan korban Hasya dan kendaraannya

Adegan 7
Adegan ketujuh dalam rekonstruksi tersebut menunjukkan momen Eko dan para saksi di lokasi mengangkat korban yang sebelumnya tergeletak di tengah jalan ke bahu jalan.

Adegan 8
Pada adegan ini, memperlihatkan posisi akhir Hasya setelah dipindahkan oleh Eko dan para saksi ke bahu jalan.

Adegan 9
Dalam adegan terakhir dalam rekonstruksi ini, memperlihatkan Eko yang menelpon ambulans. Namun ambulans tersebut baru datang 30 menit setelah kecelakaan terjadi.

Dalam adegan tersebut juga diperlihatkan Eko bersama saksi lainnya mengangkat korban Hasya ke dalam ranjang untuk kemudian dimasukkan ke dalam ambulans dan menuju Rumah Sakit Andhika.

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x