Lanjutnya “Adanya Perppu Ciptaker dapat mengundang investor karena ada kepastian hukum.
Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan di Indonesia,”
Saat Perpu Cipta Kerja dijalankan, banyak perkembangan perekonomian nasional berkembang.
Contohnya untuk usaha-usaha mikro kecil yang terbentuk di saat masa pandemi COVID-19. ***