Kejaksaan Tanggapi Hasil Sidang Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiyaan David Ozora

- 31 Maret 2023, 21:40 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG /

Dari hasil sidang pertama AG tersebut, dalam perkara AG didakwa dengan beberapa Pasal dantaranya Pasal 353 ayat 2 KHUP juncto berisi tentang : 

 (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. 

 (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian Pasal berikutnya pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berisi :

dengan keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan ditambah Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KHUP subsidair.

Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. berisi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melukai atau menganiaya korban, sehingga menimbulkan rasa sakit bahkan hilangnya fungsi salah satu anggota tubuh.

Yakni paling lama 7 tahun penjara dan pelaku yang tercantum pada Pasal 55 ayat ke-1 KUHP baik itu penyuruh, pembujuk, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dianggap sebagai pembuat atau pelaku tindak pidana dengan hukuman yang sama, sementara untuk orang yang membantu kejahatan tindak pidana dikurangi sepertiga.

Serta AG didakwa Pasal 76 C juncto dan Pasal 80 ayat 2 berisi :

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x