Sedangkan pada Pasal 80 ayat 2 berisi :
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Baca Juga: Jokowi Blusukan Berikan BANSOS Kepada Pedagang di Luwu Sulawesi Selatan, Begini Respon Masyarakat
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak :
UU ini "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum." dilansir PANRB (31/03/2023).
Sementara itu David Ozora sebagai korban, masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada. Meski begitu kondisi David semakin membaik.***