Kejaksaan Tanggapi Hasil Sidang Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiyaan David Ozora

- 31 Maret 2023, 21:40 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG /

Sedangkan pada Pasal 80 ayat 2 berisi :

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca Juga: Jokowi Blusukan Berikan BANSOS Kepada Pedagang di Luwu Sulawesi Selatan, Begini Respon Masyarakat

Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak : 

UU ini  "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum." dilansir PANRB (31/03/2023).

Sementara itu David Ozora sebagai korban, masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada. Meski begitu kondisi David semakin membaik.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x