Akhirnya, PO menagih uang tersebut yang berakhir membuat pelaku kesal, dan tega melakukan pembunuhan dengan cara memberi racun.
"Korban terus menagih mana hasil penggandaan uangnya. Akhirnya tersangka kesal dan memberikan minuman berisi potas (potassium sianida) kepada korban," jelas Hendri.
Dari hasil perbuatannya tersebut, Slamet Tohari dapat dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. ***