Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, Satu Permohonan Dicabut Tiga Berlanjut

- 7 April 2023, 16:58 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, Satu Permohonan Dicabut Tiga Berlanjut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, Satu Permohonan Dicabut Tiga Berlanjut /kabar-priangan.com/DOK/

PORTAL NGANJUK – Kamis, 6 April 2023, di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Dilansir dari mkri.id, sidang ini digelar untuk membahas empat perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI); perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pada sidang kamis siang ini, Pemohon perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan mencabut permohonan pengujian Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan pada 21 Maret 2023 Perppu tersebut telah disetujui menjadi undang-undang, sehingga Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek.

 

Sedangkan para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, Nomor 14/PUU-XXI/2023, dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 menyatakan melanjutkan pengajuan permohonan.

Para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyatakan melanjutkan persidangan sampai dengan diputuskan oleh MK.

Sedangkan para Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023, menyatakan melanjutkan pengajuan perkaranya karena telah mempersiapkan argumentasi berbeda.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya menyatakan:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x