Banding Telah Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Tetap Belum Terkuak

- 12 April 2023, 15:09 WIB
Banding Telah Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Tetap Belum Terkuak
Banding Telah Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Tetap Belum Terkuak /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Akhirnya putusan telah keluar, banding terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Ini berarti, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sebagaimana hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar tanpa dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya. Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melanjutkan persidangan.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Tak Terungkap

Majelis hakim banding juga sepakat soal motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan. Hakim lantas mengatakan bahwa motif memang bisa menentukan berat ringannya suatu hukuman, tapi bersifat kasuistik.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Ibu-ibu Ribut di SPBU, Diduga Karena Hal Ini…

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x