Banding Telah Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Tetap Belum Terkuak

- 12 April 2023, 15:09 WIB
Banding Telah Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Tetap Belum Terkuak
Banding Telah Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Tetap Belum Terkuak /Sumber Istimewa

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar,

yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

Di sisi lain, Hakim juga mengatakan motif pembunuhan Brigadir J karena saksi-saksi tidak terbuka jelas.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Yakni tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," tutur Hakim menambahkan.

Adapun susunan majelis hakim yang bertanggungjawab dalam sesi pertama, yaitu sidang banding terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang tersebut diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x