SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak!

- 13 April 2023, 14:24 WIB
SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati,  Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak!
SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak! /Foto Antara

PORTAL NGANJUK – Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengadakan sidang putusan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu, dilansir dari Pikiran Rakyat Media Network, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menolak pengajuan banding dan menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tidak hanya itu, ia juga terseret perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyusul Ferdy Sambo, banding yang dilakukan oleh Putri Candrawathi juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang yang dipimpin Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Hal ini berarti bahwa Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada sidang tersebut, hakim ketua Ewit Soetriadi menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut."

Dilansir dari Pikiran Rakyat Media Network, istri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Meskipun sudah sampai pada sidang banding, motif pembunuhan brigadir J masih saja belum terungkap. Akhirnya, dikutip dari Portal Nganjuk Pikiran Rakyat Media Network, Majelis Hakim banding juga sepakat soal motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan.

 

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujar Hakim.

Selain itu, Hakim juga menambahkan bahwa motif pembunuhan brigadrir J yang dilakukan Ferdy Sambo  tidak jelas.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Yakni tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," Hakim menambahkan. ***

 

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x