Simak! Mulai Besok Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Jalan Raya Selama Periode Mudik Lebaran

- 18 April 2023, 11:22 WIB
Simak! Mulai Besok Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Jalan Raya Selama Periode Mudik Lebaran
Simak! Mulai Besok Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Jalan Raya Selama Periode Mudik Lebaran /Foto/Ilustrasi/Dok.IsuBogor

PORTAL NGANJUK - Selama periode mudik 2023, terdapat peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya yaitu mengenai kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas di jalan raya. Peraturan terkait hal ini akan diterapkan mulai dari 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sedangkan dalam periode arus balik, peraturan perlarangan kendaraan berat ini akan berlaku mulai dari tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 27 April 2023 (arus balik 1). Kemudian pada tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Adanya peraturan pelarangan bagi kendaraan berat ini rupanya telah diatur oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 

 

Berikut daftar kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik 2023 yang tertulis dalam buku tersebut:

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,
  2. Mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih,
  3. Kereta tempelan atau kereta gandengan,
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x