PORTAL NGANJUK – Viral Cuitan mengenai ancaman bunuh warga Muhammadiyah yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan di salah satu penelitiannya, jika Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik mengenai komentarnya di sosial media, dengan mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN,” ungkap Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari.
Ratih Retno Wulandari juga mengatakan, jika sidang etik digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN pada Rabu 26 April 2023, dengan berjumlah 38 pertanyaan sejak dimulainya sidang pukul 09.00 WIB hingga 15.15 WIB.
“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” ungkap Ratih Retno Wulandari.
Ratih Retno Wulandari juga menjelaskan, untuk sidang penentuan hukuman disiplin akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari setelah hasil sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
Hal tersebut sudah tertera pada peraturan BKN No.6 Tahun 2022 mengenai petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.