"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.
Sandi juga menambahkan bahwa Polri akan memberikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," tambah Sandi.
Lalu apa saja jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam tilang manual ini? Berikut adalah 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan tilang manual: