Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak 12 Jenis Pelanggan yang Jadi Sasaran Polisi

- 20 Mei 2023, 17:23 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak 12 Jenis Pelanggan yang Jadi Sasaran Polisi
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak 12 Jenis Pelanggan yang Jadi Sasaran Polisi /UNSPLASH/@rafaelatantya

PORTAL NGANJUK - Setelah sekitar hampir satu tahun sempat dihilangkan, tepatnya pada bulan Oktober 2022 lalu, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan kebijakan tilang manual. Keputusan ini diterapkan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda), seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE. 

 

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023, seperti yang dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran-Rakyat.com.

 

 

Sandi juga menjelaskan bahwa tilang manual ini mulai kembali diberlakukan sejak adanya instruksi dari Kapolri. Keputusan penerapan kembali tilang manual ini berdasarkan hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sandi mengatakan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di beberapa lokasi yang tidak terjangkau ETLE, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan sejak tilang manual tidak diberlakukan pada Oktober 2022 lalu.

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x