Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), CEK! Periode Penyalurannya

- 25 Juli 2023, 17:28 WIB
Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), CEK! Periode Penyalurannya
Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), CEK! Periode Penyalurannya /Pixabay.com / EmAji/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras kepada 21.353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan pada Oktober, November dan Desember 2023.

“Sehingga nantinya penyaluran bantuan ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah (KPM) untuk menjaga daya beli dan upaya pengendalian inflasi pangan, dimana kita akan menghadapi momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi.

Penyaluran bantuan beras tersebut merupakan keberlanjutan dari program penyaluran bantuan pangan kepada 21.353 juta KPM dengan total penyaluran bantuan beras mencapai 640 ribu ton yang telah rampung dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu pada bulan Maret, April dan Juni 2023.

Bantuan pangan beras yang diberikan kepada KPM berupa sarana beras dengan kualitas minimal sarana 2. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar 10 kg per bulan. Bantuan ini akan disalurkan melalui agen-agen BRI, Bank Mandiri, dan BNI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Penyaluran bantuan pangan beras ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan Oktober 2023, tahap kedua pada bulan November 2023, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2023.

Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang bantuan pangan beras:

  • Penerima bantuan pangan beras adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bantuan pangan beras diberikan dalam bentuk beras medium dengan berat 10 kg per bulan.
  • Setiap KPM akan menerima bantuan pangan beras sebanyak 30 kg selama tiga bulan.
  • Bantuan pangan beras ini akan disalurkan melalui Kantor Pos dan agen-agen penyalur lainnya.
  • Penyaluran bantuan pangan beras ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan Oktober 2023, tahap kedua pada bulan November 2023, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2023.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Pos atau agen penyalur bantuan pangan beras di wilayah Anda.

Pemerintah berharap penyaluran bantuan pangan beras ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi inflasi pangan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga pangan.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x