Respons KSAD Terkait Pernyataan Mahfud saat Debat Cawapres, Sebut Aparat 'Backing' Tambang Ilegal

- 23 Januari 2024, 16:59 WIB
Respons KSAD Terkait Pernyataan Mahfud saat Debat Cawapres, Sebut Aparat 'Backing' Tambang Ilegal
Respons KSAD Terkait Pernyataan Mahfud saat Debat Cawapres, Sebut Aparat 'Backing' Tambang Ilegal /Antara/

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal kewenangan legalitas pertambangan. Hal tersebut disampaikan oleh Maruli dalam konferensi pers di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta.

Maruli mengatakan bahwa kewenangan legalitas pertambangan merupakan kewenangan pemerintah, bukan kewenangan TNI AD. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana, ya, silakan dilaporkan,” ungkap Maruli.

Maruli juga mengatakan bahwa TNI AD akan menindak tegas prajurit yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Ia mengatakan bahwa TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Saya kira laporan seperti ini ada masa sekitar berapa tahun yang lalu tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut apa yang kita dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut,” kata Maruli.

Sebelum itu, Mahfud MD, memberikan pernyataan saat debat keempat berlangsung.

Debat Cawapres tersebut diselenggarakan KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu 21 Januari 2024 malam, Mahfud MD mengatakan bahwa mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tidak mudah dilakukan karena banyak mafianya.

“‘Cabut saja IUP-nya’, nah itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya, banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu di-backing oleh aparat-aparat dan pejabat. Itu masalahnya,” ungkap Mahfud MD.***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah