5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS Disalurkan Maret 2022, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Maret 2022, 12:26 WIB
Berikut adalah daftar 5 tunjangan untuk guru yang akan cair atau disalurkan bulan Maret 2022, simak ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Berikut adalah daftar 5 tunjangan untuk guru yang akan cair atau disalurkan bulan Maret 2022, simak ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. /Rivan Awl Lingga/Antara

Baca Juga: Viral! Video PNS Tengah Asyik Joget Sambil Tenggak Miras. Benarkah? Cek Faktanya

Sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Mantra Sukabumi dalam artikel “Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022”, dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS, serta jadwal pencairan, dan syarat yang harus dilengkapi.

  1. Tunjangan Profesi

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah