Baca Juga: Viral! Video PNS Tengah Asyik Joget Sambil Tenggak Miras. Benarkah? Cek Faktanya
Sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Mantra Sukabumi dalam artikel “Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022”, dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS, serta jadwal pencairan, dan syarat yang harus dilengkapi.
- Tunjangan Profesi
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;