5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS Disalurkan Maret 2022, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Maret 2022, 12:26 WIB
Berikut adalah daftar 5 tunjangan untuk guru yang akan cair atau disalurkan bulan Maret 2022, simak ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Berikut adalah daftar 5 tunjangan untuk guru yang akan cair atau disalurkan bulan Maret 2022, simak ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. /Rivan Awl Lingga/Antara

PORTAL NGANJUK – Berikut adalah daftar 5 tunjangan untuk guru PNS dan Non PNS yang akan cair atau disalurkan bulan Maret 2022.

Adapun 5 tunjangan untuk guru PNS dan Non PNS untuk bulan Maret 2022 akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Pihak Kemendikbud Ristek telah menyebutkan bahwa akan mencairkan 5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022.

5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS ini diantaranya yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Sertifikasi dan Inpassing.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Jual Indonesia karena Presiden RI Rekrut PNS Baru dari Etnis China Tiongkok? Ini Faktanya

Perlu diketahui bahwa ada tiga tunjangan yang dikhususkan untuk Guru PNS diantaranya Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Sedangkan untuk dua tunjangan lainnya diperutukan untuk Guru Non PNS, diantaranya Sertifikasi dan Inpassing.

Sedangkan untuk pencairannya ini sudaah dijelalskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mana tunjangan guru PNS ini akan dicairkan pada triwulan 1 triwulan 2 triwulan 3 dan triwulan 4.

Sedangkan tunjangan Guru Non PNS yakni Sertifikasi dan Inpassing akan dicairkan tidak jauh berbeda dengan tunjangan bagi guru ASN.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x